Lembaga Amil Zakat Dana Kemanusiaan
Dhuafa (LAZ DKD) didirikan di Magelang pada tanggal 12 Juli 2004 oleh Badan Pengurus Yayasan Dana Kemanusiaa Dhuafa (DKD) melalui Akte Notaris Kun Setyowati, SH. No. 6 yang kemudian disahkan melalui SK Menkumham RI AHU-89.AH.01.04 tahun 2009. Kemudian diperbarui dengan Akta Notaris Arif Himawan, S.H.,M.M.Kn nomor 15 dan disahkan melalui SK Menkumham RI AHU-0000093-AH.01.05 tahun 2017. Saat ini LAZ DKD telah memiliki izin operasional sebagai LAZ tingkat kota/kabupaten untuk wilayah Magelang melalui SK Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jawa Tengah No. 551 tahun 2018.
LAZ DKD merupakan lembaga nirlaba yang berfokus pada pengelolaan dana ummat berupa: zakat, infaq, wakaf dan dana sosial lain yang berasal dari perseorangan, lembaga, perusahaan ataupun instansi lainnya. LAZ DKD berkomitmen untuk mengurai permasalahan ummat melalui pengelolaan dana ummat secara amanah, transparan dan profesional yang diwujudkan dalam berbagai program sosial pemberdayaan dan pemandirian ummat secara bermartabat.
VISI
Menjadi Lembaga Amil Zakat Terpercaya Dalam Membangun Kemandirian Umat
MISI
1. Mengoptimalkan kualitas pengelolaan ZIS yang amanah, profesional dan transparan
2. Mengoptimalkan pendayagunaan ZIS yang kreatif, inovatif dan produktif
3. Mengembangkan kemitraan dengan masyarakat, perusahaan, pemerintah dan LSM dalam dan luar negeri
4. Memberikan pelayanan informasi, edukasi dan advokasi kepada masyarakat penerima manfaat